Recent Posts

Rabu, 24 November 2010

KETENTUAN-KETENTUAN UDHIYYAH/KURBAN


1-     Udhiyyah / kurban adalah: hewan yang dipotong pada hari raya atau tiga hari tasyriq dengan tujuan taqorrub ( mendekatkan diri ) pada Alloh SWT.
2-     Hukum melaksakanya adalah sunah muakkad bagi orang yang memiliki kekayaan yang cukup untuk membeli hewan kurban lebih dari kebutuhan yang harus dikeluarkan selama hari raya dan tasyriq (empat hari).
3-     Syarat hewan yang cukup untuk kurban adalah kambing, sapi dan kerbau yang sudah berusia dua tahun atau unta sudah umur lima tahun. Dan tidak terdapat cacat yang merusak daging seperti gudik, atau merusak kesempurnaan hewan seperti buta walau hanya sebelah mata. Husus untuk kambing domba yang berumur satu tahun atau sudah powel cukup untuk kurban.
4-     Waktu pelaksanaan kurban: setelah pelaksanaan sholat ‘Ied sampai ahir hari tasyriq
5-     Orang yang melaksanakan kurban harus berniyat seperti: “Saya niyat melaksanakan kurban sunah untuk diri saya sendiri liLlahi ta’ala”.
6-     Pelaksanaan niyat: pada saat menyerahkan hewan kurban atau pada saat pemotongan. Bisa juga pelaksanaan niyat ini diserahkan pada orang yang menyembelih.
7-     Orang yang kurban sunah menyaksikan pemotongan dan berdo’a pada saat pemotongan

إِنَّ صَلَاتِي وَ نُسُكِي وَ مَحْيَايَ وَ مَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَ بِذَالِكَ أُمِرْتُ وَ أَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

8-     Pendistribusian daging:
Daging kurban wajib atau kurban sunah yang diatas namakan orang lain seperti anak atau keluarga yang sudah mati harus dibagikan semuanya tidak boleh ada yang disisakan dan harus diberikan pada fakir miskin tidak boleh ada yang diberikan pada orang kaya.
Sedang kurban sunah yang atas nama dirinya boleh disisakan sebagian untuk dirinya dan keluarganya dan sebagian lagi harus dibagikan dalam bentuk mentah
9-     Kurban wajib adalah kurban nadzar atau hewan yang ditentukan oleh pemiliknya untuk dijadikan sebagai hewan kurban ( ta’yin).

TUNTUNAN ZAKAT


Zakat Tijaroh ( Perdagangan )

1.      Yang dimaksud dengan tijaroh adalah perdagangan yaitu jual beli barang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan .
2.      Zakat perdagangan diwajibkan bila telah genap perputarannya satu tahun (haul) dan pada akhir tahunnya mencapai satu nishob
3.      nishob zakat perdagangan sama seperti emas yaitu 77,5 gram . Sehingga bilamana aset perdagangan nilainya telah mencapai harga emas tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
4.      Besarnya harta yang dikeluarkan dalam zakat perdagangan adalah 2,5 % dari seluruh aset perdagangan (bukan hanya dari keuntungan)
5.      dalam melaksanakan zakat harus disertai niat, seperti : “saya berniat mengeluarkan zakat harta perdagangan saya ”.
6.      waktu untuk melaksanakan niat adalah pada saat menyerahkan zakat atau saat memisahkan uang yang untuk zakat
7.      zakat harus  diberikan dan dibagikan pada kelompok-kelompok mustahiqqin (orang-orang yang berhak) secara merata (sama nominalnya) khususnya yang ada di lingkungannya .
8.      Bilamana tidak mungkin dilakukan pemerataan pada semua kelompok yang ada maka minimal dibagikan pada tiga kelompok secara merata dan dari masing-masing kelompok diambil minimal tiga orang, masing-masing diberi sesuai kadar kebutuhannya (tidak harus sama)
9.      pelaksanaan zakat yang paling baik adalah dengan diantarkan ke rumah-rumah penerima bukan dengan mengundang mereka kerumah muzakki.

Ketentuan-ketentuan lain :

1.      Cara menghitung zakat perdagangan dengan ketentuan harta tersebut telah menjadi milik dalam hitungan satu tahun (haul) adalah :
- Dihitung nilai semua  stok barang dagangan yang ada.
- Dihitung nilai semua barang dagangan yang ada ditangan orang (piutang)
- Dihitung semua uang yang digunakan perputaran baik yang ada direkening ataupun lainnya.
- Dari total jumlah semua itu kemudian dikeluarkan 2,5 % sebagai zakat tijaroh.
- Sedang aset-aset semisal tanah , pabrik, mobil, motor maupun peralatan seperti mesin tenun, mesin jahit dan sebagainya tidak termasuk harta perdagangan yang harus dihitung kecuali apabila ketika membeli sudah direncanakan untuk diperdagangkan.
2.      Aset tanah bagi tuan rumah, yaitu orang yang membeli tanah untuk dijual kembali termasuk harta perdagangan yang harus dihitung sebagaimana mobil bagi pedagang mobil dan sebagainya.
3.      Harta yang menjadi tanggung jawab orang wajib zakat tidak menghalangi keharusan membayar zakat. Sebagaimana harta yang masih dalam tanggung jawab orang lain juga harus dikeluarkan zakatnya.
4.      Uang tabungan yang tidah untuk perdagangan apabila sudah mencapai satu nishob maka juga harus dikeluarkan zakatnya menurut ulama’ yang menyamakan kedudukan uang dengan emas dan perak dalam kontek sekarang.
5.      Adapun uang yang dihasilkan dari profesi seperti konsultan, dokter dan sebagainya bilamana dikeluarkan zakatnya maka masuk kategori zakat mal mustafad yang ketentuannya sebagaimana zakat tijaroh.
6.      Cara mengeluarkan zakat bias dibagikan sendiri kepada  para mustahiq dan diwakilkan pada orang lain seperti panitia atau lembaga yang ditunjuk pemerintah (amil zakat)
7.      Panitia zakat tidak bisa dikategorikan sebagai mustahiq (amil) kecuali apabila melalui SK dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan . status panitia tidak lebih sebagai wakil dari muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) untuk menyalurkan zakatnya pada mustahiq.
8.      Zakat perdagangan harus dikeluarkan dalam bentuk uang tidak boleh dengan barang walaupun darijenios dagangan. Sebagaimana zakat fitrah harus dengan bahan makanan pokok tidak boleh dengan uang kecuali dengan cara membeli beras dari mustahiq (nempur)

Penerima zakat

1.      Kelompok-kelompok yang bias menerima zakat sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an ada delapan kelompok. Akan tetapi dari kedelapan itu yang mudah kita dapatkan di lingkungan kita hanya empat kelompok yaitu: faqir, miskin, ghorim dan sabilillah
2.      Faqir & miskin adalah orang-orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya . bilamana kekurangannya lebih dari 50 % kebutuhan berarti faqir dan bila kekurangannya tidak lebih dari 50 % berarti miskin.
3.      Ghorim adalah orang yang menanggung hutang pada orang lain baik untuk kebutuhan pribadinya ataupun untuk kepentingan orang lain atau kepentingan umum
4.      Sabilillah menurut penafsiran umum yang diikuti mayoritas fuqoha’ adalah orang-orang yang berperang dijalan Allah SWT. Namun demikian ada pula ulama’ yang memberikan penafsiran sabilillah secara luas yaitu sabilul khoir yang berarti orang-orang yang menegakkan agama meskipun bukan dengan jalan berperang seperti halnya para guru-guru agama lembaga pendidikan dan sebagainya.

Selasa, 23 November 2010

BIOGRAFI IMAM SYAFI'I




Namanya adalah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’I bin As-Saib bin Ubaid bin Abdi Yazid bin Hasyim bin Al Muthalib bin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai bin Ghalib. Nama panggilannya adalah Abu Abdillah. 
Beliau dilahirkan di Gaza tahun 150 Hijriyah pada tahun dimana Imam Abu Hanifah An Nu’man meninggal. Ayahnya meninggal dalam usia muda, sehingga Muhammad bin Idris As-Syafi’I menjadi yatim dalam asuhan ibunya.

Perjalanan Mencari Ilmu

Beliau merupakan anak yatim dan di asuh oleh ibunya yang miskin dan waktu kecil ibundanya tidak mampu untuk membayar uang pengajarannya dalam pelajaran Al Quran. Yang ketika itu kebiasaan anak-anak bangsa arab biasa dititipkan ke Kuntab untuk belajar dan menghapal Al Quran. Tetapi sang guru Muslim bin Khalid Azzanji merasa cukup senang jika Syafi’i kecil dapat mengantikan nya mengajar ketika dia kelelahan. Imam Syafi’i pada umur 7 tahun sudah hafal Alquran.
Pada waktu itu ibunya tidak dapat membelikan beliau kertas tetapi beliau tidak putus asa. Sehingga beliau menulis hadist hadist yang dihapalnya di atas tulang-tulang unta.

Setelah di Mekah beliau sudah menghapal quran dan ratusan hadits serta masalah-masalah yang diperdebatkan oleh ulama-ulama Mekah. Maka belai hendak ke Madinah untuk berguru pada Imam Malik bin Anas. Sebelum pergi ke madinah Imam Syafi’i kecil menghapal kitab Al Muwathta untuk menarik perhatian Imam Malik bin Anas.

Pada usia 13 tahun beliau pergi ke Madinah untuk berguru kepada Imam Mailik Bin Anas. Dikarekan usia yang begitu muda dan begitu banyak hapal hadits dan masalah-masalah maka sampai-sampai Imam Malik bin Anas menyatakan bahwa ” Engkau pantas jadi qadhi atau hakim”. Kemudian pada umur 15 tahun beliau sudah dipersilakan untuk membuat fatwa oleh gurunya.

Kemudian beliau ke Baghdad pada tahun 195 H, yang pada waktu itu diperintah oleh Pemerintahan Ma’mun. Beliau tinggal di Baghdad selama 2 tahun kemudian ke Mekkah dan ke Baghdad lagi pada tahun 198 H. Kemudian tinggal di Baghdad beberapa bulan. Setelah itu beliau tinggal di Mesir.

Pada waktu itu Baghdad penuh dengan aliran yang lebih mengedepankan ra’yu dan para aqlaniyun. Dan merupakan salah satu kelebihan Imam Syafi’i dalam muhadhorah yang selalu mengedepankan Qalallahu Qalarrosul, selalu menyatakan dalam debatnya kepada para aqlaniyun: apakah ada dalam Al Quran seperti itu, apakah ada dalam atsar dari Rosulullah SAW dan juga contoh dari para sahabat.



Guru dan Murid-muridnya
Guru-guru Imam Syafi’I diantaranya: Muslim bin Khalid Az Zanji, Imam Malik bin Anas, Sufyan bin ‘Uyainah, Hatim bin Isma’il.
Murid-muridnya: Sulaiman bin Dawud Al Hasyimi, Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid, Imam Ahmad bin Hambal, Ar Rabi’ bin Sulaiman Al Jizi.

Karya-karyanya
Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’I mengatakan bahwa Imam Syafi’I telah menghasilkan sekitar 140-an kitab, baik dalam Ushul maupun Furu’.
Karya-karyanya antara lain: kitab Al Umm, As Sunan Al Ma’tsurah, Ar Risalah, Al Fiqh Al Akbar.

Kecerdasannya
Dihikayatkan bahwa ada sebagian ulama terkemuka di Iraq yang merasa dengki dan iri hati terhadap Imam asy-Syafi’i dan berupaya untuk menjatuhkannya. Hal ini dikarenakan keunggulan Imam asy-Syafi’i atas mereka di dalam ilmu dan hikmah, di samping karena beliau mendapatkan tempat yang khusus di hati para penuntut ilmu sehingga mereka begitu antusias menghadiri majlisnya saja dan merasa begitu puas dengan pendapat dan kapasitas keilmuannya. Karena itu, para pendengki tersebut bersepakat untuk menjatuhkan Imam asy-Syafi’i. Caranya, mereka akan mengajukan beberapa pertanyaan yang rumit dalam bentuk teka-teki untuk menguji kecerdasannya dan seberapa dalam ilmunya di hadapan sang khalifah yang baik, Harun ar-Rasyid. Khalifah memang sangat menyukai Imam asy-Syafi’i dan banyak memujinya. Setelah menyiapkan beberapa pertanyaan tersebut, para pendengki tersebut memberitahu sang khalifah perihal keinginan mereka untuk menguji Imam asy-Syafi’i. Sang khalifah pun hadir dan mendengar langsung lontaran beberapa pertanyaan tersebut yang dijawab oleh Imam asy-Syafi’i dengan begitu cerdas dan amat fasih.
Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata, ”Imam Asy-Syafi’i meninggal pada malam jum’at
setelah maghrib. Pada waktu itu aku berada disampingnya. Jasadnya di makamkan pada
hari jum’at setelah ashar, hari terakhir di bulan rajab. Ketika kami pulang dari mengiringi
jenazahnya kami melihat hilal bulan sya’ban tahun 204 Hijriyah.

IMAM BUKHORI

B
ukhara merupakan sebuah daerah di belahan Asia Tengah. Daerah ini memang pernah menjadi jajahan negara Rusia dan dimasukkan dalam sebuah persekutuan dengan negara – negara di sekitarnya yang lebih dikenal dengan sebutan Uni Sovyet dengan faham komunisnya. Namun seiring dengan perkembangan zaman dimana faham komunis tidak bisa lagi diterima oleh masyarakat maka tumbanglah kekuatan raksasa Uni Sovyet dan menjadilah negara – negara persekutuan tersebut menjadi negara – negara yang merdeka, yang memiliki kedaulatan penuh dan terlepas dari kontrol pusat Rezim Kremlin, Rusia. Dan siapa yang menyangka, bahwa dahulu pernah terlahir disana seorang manusia yang bakal menghebohkan dunia dengan kecerdasan dan kekuatan hafalannya yang luar biasa. Nama Lengkap dan Tanggal Lahir : Dia adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Ju’fi , yang lebih dikenal dengan Imam Al Bukhori penulis kitab Shahih Al Bukhari. Beliau dilahirkan pada hari Jum’at tanggal 13 Syawal th 194 Hijriah setelah shalat Jum’at di daerah Bukhoro. Oleh sebab itulah beliau dinisbahkan dengan Al Bukhari karena asal tanah kelahiran beliau adalah dari daerah Bukhoro. Kakek beliau yang bernama Bardizbah adalah berasal dari suku Persia yang menganut agama Majusi ( Penyembah Api ). Kemudian anak Bardizbah yang bernama Al Mughiroh masuk Islam, yang mengislamkannya adalah seorang yang bernama Al Yaman Al Ju’fi. Oleh karena itulah beliau juga dinisbahkan dengan Al Ju’fi. Bapak beliau yaitu Ismail meninggal, dalam keadaan beliau masih kecil. Dan beliau juga mengalami kebutaan semasa kecilnya. Namun ibunya terus menerus berdoa kepada Allah Ta’ala mengharapkan kesembuhan terhadap musibah kebutaan yang menimpa putra tercintanya. Dan Allah Ta’ala pun mengabulkan permintaan dari sang hamba yang shalehah dengan memberikan kesembuhan kepada sang putra tercinta. Maka sejak saat itu sang putra tercinta dapat menikmati indahnya karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana manusia yang lain. Perjalanan Menuntut Ilmu : Beliau mulai menghafal hadits pada usia sekitar 10 tahun dan ketika itu beliau belajar di sebuah Madrasah. Ketika usia beliau menginjak 16 tahun, beliau telah menghafal kitab – kitab karya 2 orang tokoh Tabi’ut Tabi’in yaitu Abdullah ibnul Mubarak dan Waki’ ibnul Jarrah. Pada usia tersebut pula tepatnya pada tahun 120 H, beliau bersama ibu dan saudara laki – lakinya yang bernama Ahmad pergi menunaikan Haji ke Baitullah Al Haram di Mekkah. Dan setelah selesai menunaikan haji, beliau tetap tinggal di Mekkah dalam rangka menuntut ilmu. Sementara saudara laki – lakinya yang bernama Ahmad, kembali ke tempat asalnya di Bukhara. Ketika usia beliau mencapai 18 tahun, beliau menulis kitab ” Qodhoya Shohabah wa Tabi’in ” dan kitab ” At Tarikh “. Beliau telah menuntut ilmu kepada 1080 masyaikh ( guru ) Ahlus Sunnah. Beliau telah melakukan rihlah ( perjalanan menuntut ilmu ) ke berbagai negeri seperti Balkh, Maru, Naisabur, Ray ( sekarang Teheran – Iran ), Baghdad, Basrah, Kufah, Makkah, Mesir, Syam, Hijaz dll. Guru – guru ( Masyaikh ) beliau : Telah disebutkan diatas bahwa beliau memiliki 1080 masyaikh ( guru ). Diantaranya adalah : 1. Di Negeri Balkh belajar kepada : – Maky bin Ibrahim 2. Di Negeri Maru belajar kepada : A. Abdan bin Musa B. Ali bin Hasan bin Syaqiq C. Shadaqoh bin Al Fadhal 3. Di Negeri Naisabur belajar kepada : – Yahya bin Yahya 4. Di Negeri Ray ( Teheran – Iran ) belajar kepada : – Ibrahim bin Musa 5. Di Negeri Baghdad belajar kepada : A. Muhammad bin Isa Ath Thaba’ B. Suraij bin An Nu’man C. Muhammad bin Sabiq D. ‘Affan 6. Di Negeri Basrah belajar kepada : A. Abu Ashim An Nabil B. Al Anshory C. Abdurrahman bin Hammad D. Muhammad bin ‘Ar’ur E. Hajjaj bin Minhal F. Badl bin Al Mihbar G. Abdullah bin Raja’ 7. Di Negeri Kufah belajar kepada : A. Ubaidullah bin Musa B. Abu Nu’aim C. Khalid bin Al Makhlad D. Thalq bin Ghanam E. Kholid bin Yazid Al Muqri 8. Di Negeri Mekkah belajar kepada : A. Abu Abdurrahman Al Muqri B. Khalad bin Yahya C. Hisan bin Hisan Al Bashri D. Abul Walid Ahmad bin Muhammad Al Azraqi E. Al Humaidy 9. Di Negeri Madinah belajar kepada : A. Abdul ‘Aziz Al ‘Uwaisy B. Ayyub bin Sulaiman bin Bilal C. Ismail bin Abi Uwais 10. Di Negeri Mesir belajar kepada : A. Sa’id bin Abi Maryam B. Ahmad bin Iskab C. Abdullah bin Yusuf D. Asbagh bin Al Faraj 11. Di Negeri Syam belajar kepada : A. Abul Yaman Al Hakam bin Nafi’ B. Adam bin Abi Iyas C. Ali bin ‘Ayyas D. Bisyr bin Syu’aib Dan juga para tokoh – tokoh ulama besar yang lain semisal Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in, Ali bin Al Madini, Nu’aim bin Hammad, Muhammad bin Yahya Adz Dzuhli dll. Murid – Murid Beliau : 1. Imam Muslim bin Al Hajjaj 2. Imam At Tirmidzi 3. Imam Ibnu Khuzaimah 4. Abu Hatim dll. Akhlak dan Ibadah beliau : Beliau pernah mengatakan :Aku berharap untuk bisa bertemu Allah. Dan aku berharap ketika nanti berada di Hari Perhitungan amalan, aku dalam keadaan tidak berbuat Ghibah ( suatu perbuatan yang menyebutkan saudaranya sesama muslim dengan apa – apa yang tidak disukainya jikalau ia mendengarnya ) kepada seorang pun. Hal ini menunjukkan akan takutnya beliau terhadap perbuatan Ghibah. Al kisah suatu hari beliau sedang melaksanakan shalat. Tiba – tiba datang seekor kumbang besar datang menyengat beliau yang sedang shalat sebanyak 17 kali sengatan. Maka tatkala selesai dari menunaikan shalatnya, dia bertanya kepada orang – orang yang ada di sekitarnya : ” tolong lihatlah ! apa yang telah membuatku sakit ini “. Maka merekapun mendapati seekor kumbang besar telah menyengat beliau sebanyak 17 sengatan dalam keadaan beliau tidak membatalkan shalatnya. Beliau berkata : Tidaklah aku letakkan sebuah hadits di kitab shahihku ini kecuali aku mandi terlebih dahulu dan shalat 2 rakaat. Wafat Beliau : Beliau mengalami fitnah yang sangat dahsyat yang dihembuskan oleh orang – orang yang merasa iri terhadap keutamaan dari Allah yang diberikan kepada beliau. Dan tidaklah beliau menginjakkan kaki ke suatu negeri kecuali penduduk negeri tersebut mengusirnya sebagai akibat dari hembusan angin fitnah yang disebarkan oleh orang – orang yang iri. Karena beliau mengalami pengusiran beberapa kali, maka beliau memilih untuk kembali ke daerah Khartanka yaitu sebuah wilayah bagian dari negeri Samarkand (sekarang menjadi ibukota negara Uzbekistan di Asia Tengah ). Beliau pergi ke daerah tersebut karena banyak dari karib kerabatnya yang tinggal di daerah tersebut. Beliau merasakan bahwa hidup ini terasa berat sekali, dan bumi yang luas terasa sempit bagi beliau. Hingga pada suatu malam tatkala beliau selesai menunaikan shalat malam ( Tahajud ), beliau berdoa kepada Allah agar diberikan jalan yang terbaik baginya. Kemudian beberapa hari setelah itu beliau mengalami sakit yang cukup keras. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui betapa berat penderitaan yang dialami oleh salah seorang hamba-Nya yang sholeh ini, maka sebagai bentuk Maha Belas Kasih Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya tersebut, beliau dipanggil oleh Allah yang Maha Pengasih lagi Maha penyayang pada hari Sabtu malam ‘Idul Fitri, pada tahun 256 Hijriah. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati beliau