Recent Posts

Rabu, 24 November 2010

KETENTUAN-KETENTUAN UDHIYYAH/KURBAN


1-     Udhiyyah / kurban adalah: hewan yang dipotong pada hari raya atau tiga hari tasyriq dengan tujuan taqorrub ( mendekatkan diri ) pada Alloh SWT.
2-     Hukum melaksakanya adalah sunah muakkad bagi orang yang memiliki kekayaan yang cukup untuk membeli hewan kurban lebih dari kebutuhan yang harus dikeluarkan selama hari raya dan tasyriq (empat hari).
3-     Syarat hewan yang cukup untuk kurban adalah kambing, sapi dan kerbau yang sudah berusia dua tahun atau unta sudah umur lima tahun. Dan tidak terdapat cacat yang merusak daging seperti gudik, atau merusak kesempurnaan hewan seperti buta walau hanya sebelah mata. Husus untuk kambing domba yang berumur satu tahun atau sudah powel cukup untuk kurban.
4-     Waktu pelaksanaan kurban: setelah pelaksanaan sholat ‘Ied sampai ahir hari tasyriq
5-     Orang yang melaksanakan kurban harus berniyat seperti: “Saya niyat melaksanakan kurban sunah untuk diri saya sendiri liLlahi ta’ala”.
6-     Pelaksanaan niyat: pada saat menyerahkan hewan kurban atau pada saat pemotongan. Bisa juga pelaksanaan niyat ini diserahkan pada orang yang menyembelih.
7-     Orang yang kurban sunah menyaksikan pemotongan dan berdo’a pada saat pemotongan

إِنَّ صَلَاتِي وَ نُسُكِي وَ مَحْيَايَ وَ مَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَ بِذَالِكَ أُمِرْتُ وَ أَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

8-     Pendistribusian daging:
Daging kurban wajib atau kurban sunah yang diatas namakan orang lain seperti anak atau keluarga yang sudah mati harus dibagikan semuanya tidak boleh ada yang disisakan dan harus diberikan pada fakir miskin tidak boleh ada yang diberikan pada orang kaya.
Sedang kurban sunah yang atas nama dirinya boleh disisakan sebagian untuk dirinya dan keluarganya dan sebagian lagi harus dibagikan dalam bentuk mentah
9-     Kurban wajib adalah kurban nadzar atau hewan yang ditentukan oleh pemiliknya untuk dijadikan sebagai hewan kurban ( ta’yin).

2 komentar: