Recent Posts

Rabu, 24 November 2010

TUNTUNAN ZAKAT


Zakat Tijaroh ( Perdagangan )

1.      Yang dimaksud dengan tijaroh adalah perdagangan yaitu jual beli barang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan .
2.      Zakat perdagangan diwajibkan bila telah genap perputarannya satu tahun (haul) dan pada akhir tahunnya mencapai satu nishob
3.      nishob zakat perdagangan sama seperti emas yaitu 77,5 gram . Sehingga bilamana aset perdagangan nilainya telah mencapai harga emas tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
4.      Besarnya harta yang dikeluarkan dalam zakat perdagangan adalah 2,5 % dari seluruh aset perdagangan (bukan hanya dari keuntungan)
5.      dalam melaksanakan zakat harus disertai niat, seperti : “saya berniat mengeluarkan zakat harta perdagangan saya ”.
6.      waktu untuk melaksanakan niat adalah pada saat menyerahkan zakat atau saat memisahkan uang yang untuk zakat
7.      zakat harus  diberikan dan dibagikan pada kelompok-kelompok mustahiqqin (orang-orang yang berhak) secara merata (sama nominalnya) khususnya yang ada di lingkungannya .
8.      Bilamana tidak mungkin dilakukan pemerataan pada semua kelompok yang ada maka minimal dibagikan pada tiga kelompok secara merata dan dari masing-masing kelompok diambil minimal tiga orang, masing-masing diberi sesuai kadar kebutuhannya (tidak harus sama)
9.      pelaksanaan zakat yang paling baik adalah dengan diantarkan ke rumah-rumah penerima bukan dengan mengundang mereka kerumah muzakki.

Ketentuan-ketentuan lain :

1.      Cara menghitung zakat perdagangan dengan ketentuan harta tersebut telah menjadi milik dalam hitungan satu tahun (haul) adalah :
- Dihitung nilai semua  stok barang dagangan yang ada.
- Dihitung nilai semua barang dagangan yang ada ditangan orang (piutang)
- Dihitung semua uang yang digunakan perputaran baik yang ada direkening ataupun lainnya.
- Dari total jumlah semua itu kemudian dikeluarkan 2,5 % sebagai zakat tijaroh.
- Sedang aset-aset semisal tanah , pabrik, mobil, motor maupun peralatan seperti mesin tenun, mesin jahit dan sebagainya tidak termasuk harta perdagangan yang harus dihitung kecuali apabila ketika membeli sudah direncanakan untuk diperdagangkan.
2.      Aset tanah bagi tuan rumah, yaitu orang yang membeli tanah untuk dijual kembali termasuk harta perdagangan yang harus dihitung sebagaimana mobil bagi pedagang mobil dan sebagainya.
3.      Harta yang menjadi tanggung jawab orang wajib zakat tidak menghalangi keharusan membayar zakat. Sebagaimana harta yang masih dalam tanggung jawab orang lain juga harus dikeluarkan zakatnya.
4.      Uang tabungan yang tidah untuk perdagangan apabila sudah mencapai satu nishob maka juga harus dikeluarkan zakatnya menurut ulama’ yang menyamakan kedudukan uang dengan emas dan perak dalam kontek sekarang.
5.      Adapun uang yang dihasilkan dari profesi seperti konsultan, dokter dan sebagainya bilamana dikeluarkan zakatnya maka masuk kategori zakat mal mustafad yang ketentuannya sebagaimana zakat tijaroh.
6.      Cara mengeluarkan zakat bias dibagikan sendiri kepada  para mustahiq dan diwakilkan pada orang lain seperti panitia atau lembaga yang ditunjuk pemerintah (amil zakat)
7.      Panitia zakat tidak bisa dikategorikan sebagai mustahiq (amil) kecuali apabila melalui SK dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan . status panitia tidak lebih sebagai wakil dari muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) untuk menyalurkan zakatnya pada mustahiq.
8.      Zakat perdagangan harus dikeluarkan dalam bentuk uang tidak boleh dengan barang walaupun darijenios dagangan. Sebagaimana zakat fitrah harus dengan bahan makanan pokok tidak boleh dengan uang kecuali dengan cara membeli beras dari mustahiq (nempur)

Penerima zakat

1.      Kelompok-kelompok yang bias menerima zakat sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an ada delapan kelompok. Akan tetapi dari kedelapan itu yang mudah kita dapatkan di lingkungan kita hanya empat kelompok yaitu: faqir, miskin, ghorim dan sabilillah
2.      Faqir & miskin adalah orang-orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya . bilamana kekurangannya lebih dari 50 % kebutuhan berarti faqir dan bila kekurangannya tidak lebih dari 50 % berarti miskin.
3.      Ghorim adalah orang yang menanggung hutang pada orang lain baik untuk kebutuhan pribadinya ataupun untuk kepentingan orang lain atau kepentingan umum
4.      Sabilillah menurut penafsiran umum yang diikuti mayoritas fuqoha’ adalah orang-orang yang berperang dijalan Allah SWT. Namun demikian ada pula ulama’ yang memberikan penafsiran sabilillah secara luas yaitu sabilul khoir yang berarti orang-orang yang menegakkan agama meskipun bukan dengan jalan berperang seperti halnya para guru-guru agama lembaga pendidikan dan sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar